 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem Utara I No. 16 RT/RW.008 /012
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4891386
Email: secretariat@migrantcare.net
Twitter: @migrantcare
|
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Statement Migrant CARE utk International Migrant' Day 2012 | |
Pernyataan Sikap dan Catatan Akhir Tahun Migrant CARE Memperingati International Migrant’s Day 18 Desember 2012
Buruh Migran Indonesia TIDAK UNTUK Diperjualbelikan, Dipancung, Dianiaya, Diperkosa dan Ditembak Mati !!!
Mendesak Komitmen Pemerintah Indonesia Dalam Perlindungan Buruh Migran Indonesia Sebagai Tanggungjawab Konstitusi!!!
Memungkasi tahun 2012, sebagian besar rakyat Indonesia masih dipenuhi rasa kekhawatiran atas kelambanan proses penyelamatan nyawa Satinah, seorang PRT migran Indonesia dari eksekusi pancung. Perempuan asal Ungaran, Jawa Tengah ini hanya bisa diselamatkan oleh pembayaran Diyat yang besarannya masih dinegosiasikan, dengan alasan pemerintah Indonesia kesulitan menyediakan dana untuk pembayaran Diyat. Ini semua terjadi karena negara lamban mengadvokasi kasus Satinah yang dituduh membunuh dan mencuri. Menurut pengakuan Satinah, tak ada pembela hukum dan penterjemah yang mendampinginya selama lima kali persidangan sehingga pembelaan yang menjadi hak-nya tidak menjadi pertimbangan hukum yang memadai.
Gambaran kasus Satinah adalah gambaran utuh wajah kerentanan buruh migran Indonesia saat ini. Pada saat berhadapan dengan masalah, buruh migran dibiarkan sendirian dan tidak mendapatkan pembelaan dan perlindungan yang dibutuhkan. Dan kalaupun pemerintah terlibat dalam proses penanganan buruh migran, seringkali bertindak lamban, diskriminatif dan bahkan turut serta mengkriminalisasi buruh migran itu sendiri.
Bukan hanya dalam kasus Satinah, pemerintah terlihat lamban, tapi juga dalam kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia yang terjadi di Malaysia. Kasus yang dialami oleh Maryanto dan 2 buruh migran asal Pontianak (frans dan Dhary) juga menyedihkan, selama persidangan tidak diketahui oleh KBRI dan pengacara dibiayai oleh iuran buruh migran Indonesia.
Kehadiran pemerintah seringkali juga terlambat sehingga sulit untuk bisa mendayagunakan sumberdaya diplomasi dalam advokasi pembebasan buruh migran yang terancam hukuman mati. Ketika tersudut dalam negosiasi besaran Diyat dalam kasus Satinah, pemerintah juga masih terlihat “pelit” untuk mengeluarkan biaya dalam pembebasan Satinah, dengan alasan dana yang dibutuhkan terlalu besar. Padahal jika dikalkulasi, besaran Diyat masih lebih kecil dari anggaran Satgas TKI sebesar Rp. 200 milyar yang sebagian besar habis untuk biaya perjalanan, atau penghambur-hamburan uang negara untuk perjalanan studi banding anggota DPR dan perjalanan dinas Presiden RI untuk tujuan pencitraan. Pelitnya pemerintah juga ditunjukkan dalam keengganan mereka melakukan evakuasi terhadap puluhan ribu buruh migran Indonesia yang terperangkap perang saudara di Suriah.
Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau selama tahun 2012, Migrant CARE mencatat bahwa kasus hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia masih sangat tinggi. menurut pantauan Migrant CARE ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, dengan perincian sebagai berikut: Malaysia (351), China (22), Singapura (1), Manila (1) dan Saudi Arabia (45). Dari angka tersebut, 99 orang diantaranya telah di vonis hukuman mati. Kasus ancaman hukuman mati tidak bisa diselesaikan hanya dengan pidato dan pembentukan lembaga adhoc, tetapi memerlukan langkah kongkrit dengan menghadirkan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan melakukan diplomasi politik tingkat tinggi.
Kriminalisasi buruh migran Indonesia yang berujung pada kematian juga terjadi di Malaysia. Sepanjang tahun 2012, terjadi 16 kasus penembakan brutal polisi Malaysia (extra judicial killing) terhadap buruh migran Indonesia yang dituduh sebagai pelaku kriminalitas. Alih-alih melakukan pembelaan terhadap kasus ini, pemerintah Indonesia turut serta memberikan legitimasi terhadap tindakan brutal polisi Malaysia dengan turut serta memberi cap kriminal terhadap buruh migran Indonesia walau belum ada putusan peradilan yang legitimate. Hingga saat ini Migrant CARE masih memantau perkembangan kasus penembakan 3 buruh migran asal Nusa Tenggara Barat (Herman, Abdul Kadir dan Maad Noon) yang masih dipenuhi kejanggalan. Sampai saat ini keluarga ketiga buruh migran tersebut masih belum mendapatkan akses informasi mengenai hasil lengkap otopsi dari keraguan mereka bahwa ada organ yang hilang dari tubuh 3 mayat keluarganya.
Polisi Diraja Malaysia pantas dijuluki sebagai musuh buruh migran Indonesia tahun 2012. Selain secara brutal menembak buruh migran Indonesia tanpa prosedur hukum, mereka juga melakukan kebiadaban dengan memperkosa PRT migran Indonesia. Penanganan kasus perkosaan yang dilakukan oleh 3 aparat Polisi Diraja Malaysia terhadap SM, PRT migran Indonesia di Bukit Mertajam, Pulau Penang Malaysia, masih jauh dari harapan publik.Para pelakunya kini menikmati kebebasan dengan membayar jaminan, sedangkan korban malah mendapatkan cercaan dan tuduhan atas nama moralitas. Dan sekali lagi, tak ada langkah diplomasi yang signifikan dari pemerintah Indonesia atas ketidakadilan ini.
Bentuk eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia juga mewujud dari terungkapnya praktek komodifikasi buruh migran dalam bentuk iklan yang “memperjualbelikan” buruh migran Indonesia. Iklan tersebut dijumpai di Malaysia (TKI on Sale) dan Singapura (iklan eksploitatif Java Maids). Sejak menemukan iklan “TKI on Sale” di kawasan Chow Kit Kuala Lumpur, Migrant CARE menduga bahwa telah terjadi praktek trafficking dalam proses penempatan PRT migran ke Malaysia. Dugaan ini dibantah oleh Pemerintah RI dan bahkan Pemerintah RI cenderung tidak menganggap iklan tersebut sebagai hal yang serius. Dugaan adanya praktek trafficking di Malaysia menjadi tak terbantahkan ketika pada awal bulan Desember 2012 ini terungkap adanya praktek penyekapan terhadap 105 perempuan (mayoritas dari Indonesia) yang dilakukan oleh agen perekrut tenaga kerja resmi AP Sentosa. Bahkan Migrant CARE menemukan bukti adanya keterlibatan 13 PJTKI/PPTKIS yang ada di Indonesia dalam tindak pidana trafficking ini. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan hukum diberikan pada pelaku pidana trafficking ini.
Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (melalui UU No. 6 Tahun 2012), namun langkah ini harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah harmonisasi kebijakan terkait buruh migran yang selama ini masih bersifat diskriminatif terhadap buruh migran. Ratifikasi instrumen internasional ini seharusnya juga menjadi sumberdaya diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri dan bentuk tanggungjawab konstitusi pemerintah Indonesia dalam perlindungan warga negara Indonesia.
Namun demikian, pemerintah Indonesia hanya berpuas diri dengan menggunakan ratifikasi ini sebagai alat pencitraan politik luar negeri, dilaporkan dalam evaluasi Universal Periodic Review namun belum ditindaklanjuti secara konkrit.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan tak sekalipun memanfaatkan sumberdaya politik diplomasi tersbut untuk melakukan high level diplomacy untuk pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Berulangkali, SBY bertemu para pemimpin negara-negara yang menghukum mati/memvonis mati buruh migran Indonesia di forum ASEAN, APEC dan G20 namun tak pernah mau menyempatkan diri memperjuangkan hak hidup warga negara Indonesia. Bahkan dalam pertemuan bilateral dengan Yang Dipertuan Agong Malaysia di Jakarta tanggal 4 Desember 2012, masalah buruh migran Indonesia di Malaysia tidak menjadi agenda pembicaraan. Menurut informasi, pada hari ini tanggal 18 Desember 2012 Presiden SBY akan mengadakan kunjungan kenegaraan ke Malaysia, hendaknya kesempatan ini tidak disia-siakan untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran Indonesia di Malaysia.
Memaknai Hari Buruh Migran Sedunia tanggal 18 Desember 2012, Migrant CARE menegaskan bahwa kondisi buruh migran Indonesia masih berada dalam lingkaran kekerasan dan kerentanan. Untuk mengakhiri kondisi buruk tersebut, Migrant CARE mendesak:
1. Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan komitmen ratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dengan merubah performance diplomasi perlindungan buruh migran yang sebelumnya lamban dan reaktif menjadi diplomasi perlindungan buruh migran yang proaktif, responsif dan non-diskriminatif
2. Perubahan tatakelola penempatan buruh migran yang sebelumnya berwatak eksploitatif, diskriminatif dan berbiaya tinggi menjadi tata kelola penempatan buruh migran yang berorientasi pelayanan publik, perlindungan warga dan berbiaya murah
3. DPR-RI memproses penggantian UU No.39/2004 yang tidak layak menjadi UU yang berorientasi pada perlindungan buruh migran dan mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak buruh migran seperti yang terkandung dalam Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya
4. DPR-RI segera memprioritaskan Ratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai payung perlindungan bagi mayoritas buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT migran.
Jakarta, 18 Desember 2012
|
|
|
| BERITA MIGRAN |
|
|
Siaran Pers May Day: TKI menghadapi Hukuman Mati, Presiden Sibuk Ngurus Partai
Kamis, 02 Mei 2013 02:41:12 -- Situasi yang sama hingga saat ini juga di alami oleh Buruh Migran Indonesia yang bekerja di di luar negeri, terutama mereka yang bekerja di sektor rumah tangga. Bekerja tanpa jaminan jam kerja, mengalami pelecehan seksual, penyiksaan, meninggal dunia hingga ancaman hukuman mati. Menurut catatan di Migrant CARE pada tahun 2013, sedikitnya 420 Buruh Migran yang masih terancam hukuman mati di luar negeri dan 99 orang diantaranya sudah divonis hukuman mati dan 2 orang sudah dieksekusi mati di Arab Saudi. |
| |
Draf Pemerintah Dinilai Langkah Mundur
Sabtu, 06 April 2013 03:38:07 -- Komitmen pemerintah memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia di mana pun berada kembali dipertanyakan. Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri versi pemerintah justru mengedepankan peranan swasta dalam perekrutan, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. |
| |
Mengakhiri Pembangunan Penghasil Ketimpangan
Rabu, 27 Maret 2013 17:13:27 -- Oleh karena itu, sangat penting bagi Presiden SBY, dengan posisi strategis sebagai co-chair High Level Panel on Eminent Persons on Post-2015 Development Agenda, benar-benar memperjuangkan kepentingan mayoritas warga dunia yang miskin dan terpinggirkan. Negara berkembang tak boleh tunduk pada kepentingan negara maju yang terbukti gagal memenuhi komitmen mendukung penanggulangan kemiskinan. |
| |
|
| |
Presiden Perlu Bahas Perlindungan TKI di Arab Saudi
Senin, 04 Februari 2013 02:57:25 -- Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya mendorong penyelesaian pembahasan perjanjian perlindungan tenaga kerja Indonesia dalam kunjungan resmi ke Arab Saudi. Pemerintah masih membekukan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia pekerja rumah tangga ke Arab Saudi sampai kedua negara punya perjanjian perlindungan. |
| |
|
|
 |
 |
|
 |