 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem Utara I No. 16 RT/RW.008 /012
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4891386
Email: secretariat@migrantcare.net
Twitter: @migrantcare
|
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Migrant CARE Mendesak Komisi IX DPR RI untuk Segera Membahas | |
Setelah melalui berbagai desakan dari masyarakat sipil selama 13 tahun, akhirnya Amanat Presiden (Ampres) untuk ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan seluruh hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2012. Ampres dengan Nomor R-17/Pres/02/2012 yang berisikan tentang amanat bagi DPR untuk membahas dan menyetujui International Convention on the Protection of all the rights of migrant workers and their families (Konvensi tentang perlindungan seluruh hak-hak buruh migrant dan naggota keluarganya) telah diserahkan kepada ketua DPR RI dua hari berikutnya, 09/02/2012. Dalam ampres tersebut, presiden juga menugaskan kementerian luar negeri, kementerian hukum dan HAM dan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi untuk mewakili pemerintah dalam mengawal pembahasan ratifikasi konvensi tersebut di DPR RI.
Ironisnya, sampai hari ini ratifikasi konvensi buruh migrant belum menjadi prioritas di DPR RI. Terbukti, Ampres ratifikasi yang telah diserahkan kepada ketua DPR RI sejak 9 Februari 2012, surat pelimpahan pembahasan ratifikasi kepada Komisi IX baru turun pada tanggal 29 Maret 2012. Fakta tersebut menunjukkan betapa lambannya proses pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant di DPR RI. Pelimpahan pembahasan kepada Komisi IX juga memunculkan kekhawatiran mengingat track record Komisi IX selama 2 tahun terakhir yang belum terbukti memiliki kerja nyata legislasi untuk perlindungan buruh migrant.
Pertama, Komisi IX telah dua tahun lebih membahas revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI yang hingga kini belum ada kepastian mengenai perubahan UU tersebut. Kedua, tidak adanya kepastian mengenai nasib RUU PRT yang selama ini dianggap kontroversial oleh Komisi IX sehingga tidak mengalami progress yang signifikan. Dan ketiga, Komisi IX tidak pernah mengusulkan ratifikasi konvensi buruh migrant sebagai agenda prioritas prolegnas di DPR RI.
Dari sisi politik, semestinya pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant tidak ada hambatan lagi di DPR RI, karena setgab atau koalisi partai politik yang mendukung pemerintahan SBY-Boediono secara politik mestinya mengamini dan mendukung Ampres ratifikasi tersebut.
Berdasarkan lambannya proses pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant di DPR RI, Migrant CARE menyatakan sikap:
Mendesak Komisi IX untuk segera melakukan pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil
Mendesak Setgab atau koalisi partai politik yang mendukung pemerintah untuk menunjukkan komitmen politiknya dengan mendukung penuh ratifikasi konvensi buruh migrant
Mendesak Komisi I, III, dan VIII DPR RI untuk secara aktif mengawal pembahasan ratifikasi konvensi buruh migrant di Komisi IX DPR RI
Jakarta, 5 Maret 2012
Anis Hidayah
Direktur Eksekutif
|
|
|
| BERITA MIGRAN |
|
|
Masih Ada 417 TKI Terancam Hukuman Mati
Senin, 07 Mei 2012 00:00:00 -- Organisasi swadaya masyarakat pemerhati buruh migran, Migrant Care, mencatat saat ini ada 417 warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. |
| |
Malaysia Pulangkan 24 Jenazah TKI NTB
Minggu, 06 Mei 2012 07:36:00 -- Mataram – Sejak Januari hingga awal Mei 2012 Pemerintah Malaysia telah
memulangkan sebanyak 24 jenazah Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa
Tenggara Barat, yang meninggal karena sakit, kecelakaan kerja,
kecelakaan lalu lintas dan korban pembunuhan. |
| |
Masalah Buruh Migran
Rabu, 02 Mei 2012 00:00:00 -- Peringatan Hari Buruh Sedunia merupakan momentum kebangkitan gerakan buruh di seluruh dunia |
| |
|
| |
|
| |
|
|
 |
 |
|
 |