28 March 2024 23:33

Presiden Teken PP Perlindungan TKI

144184_620-300x171Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri agar lebih maksimal sesuai dengan UU Nomor 39/2004 adalah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tertanggal 2 Januari 2013.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman di Jakarta, Selasa (22/1), mengatakan melalui PP ini pemerintah akan mengatur perlindungan TKI mulai dari prapenempatan, masa penempatan, sampai dengan purnapenempatan atau kembali ke Tanah Air. Aturan ini diterbitkan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri agar lebih maksimal, ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP tersebut perlindungan diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.

Pasal 4 dalam PP dimaksud mengatakan pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI. Tidak hanya itu, perlindungan prapenempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif (dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja).

Perlindungan teknis meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi; peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, dan pembinaan dan pengawasan. Mengenai perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara/pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.

Sementara pasal 16 ayat (1) dan (2) mengatakan perlindungan masa penempatan diberikan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri sesuai dengan hukum negara setempat, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Sementara itu, tentang perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri meliputi pembinaan dan pengawasan, bantuan dan perlindungan kekonsuleran, pemberian bantuan hukum, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan, serta upaya diplomatik.

Dengan terbitnya aturan tersebut, lanjut Reyna, pihaknya akan mengoptimalkan pendelegasian tugas dan kewenangan dalam sistem penempatan, serta perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia ke pemerintah daerah. Dengan telah ditetapkan enam kementerian dan lembaga yang mengurus penempatan, serta perlindungan bagi TKI harus ada rumusan baru agar pelimpahan kewenangan ke daerah tidak tumpang tindih.

“Yang perlu dioptimalkan adalah pendelegasian kewenangan ke daerah agar sistem penempatan ini jelas dan berjalan dengan baik, serta tidak ada dualisme penanganan,” ujarnya.

Reyna menjelaskan dengan terbitnya tiga peraturan pemerintah sehubungan dengan sistem penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri maka diharapkan semakin kecil permasalahan.

Saat ini, pemerintah menerbitkan tiga PP sebagai tindak lanjut dari UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, seharusnya secara keseluruhan ada enam PP sebagai peraturan turunannya. PP tersebut di antaranya adalah 3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, tertanggal 2 Januari 2013 dan peraturan yang mengatur tentang kelembagaan dalam penempatan, serta perlindungan TKI.

Untuk itu, Reyna menambahkan dalam waktu dekat Kemenakertrans akan melakukan kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengkoordinasikan satu juta kesempatan kerja. “Pemerintah akan merealisasikan satu juta penempatan kerja pada tahun ini, sehingga harus dibuat terobosan untuk merealisasikannya, di antaranya bekerja sama dengan Kadin Indonesia,” jelas dia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) agar meningkatkan kinerja perusahaannya sehingga berdampak meningkatkan upaya perlindungan TKI. Mereka juga diimbau untuk mengubah cara kerja agar menjadi kekuatan ekonomi yang produktif dengan mengurangi sekecil mungkin risiko permasalahan dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri.

“Hal itu harus dilakukan karena masih banyak perusahaan PPTKIS yang tidak profesional, sehingga melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya. (Atp/OL-04)

Sumber: Metrotvnews.com

TERBARU

One Response

  1. Wajib dibuat ‘comprehensive legal framework’ di Negara Penerima. Prinsip utama adalah perjanjian dan kontrak kerja, dan dalam UU mana2 Negara undang2 berintegrasi antara satu sama lain di dalam perlembagaan. Malang nya dalam kasus TKI luar bukan perjanjian kerja atau kontrak kerja diutamakan tapi tekanan dibawah undang2 keimigrasian didahulukan. Selagi perkara tidak di perbetulkan sampai kapan pun TKI terus disiksa!