28 March 2024 18:25

Malam Budaya Peringatan Hari Buruh Migran Sedunia

“Saatnya Negara Hadir Dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya”

Jakarta, 18 Desember 2014

 

Latar Belakang

18 Desember merupakan momentum penting bagi gerakan buruh migran global, tepatnya sejak sejak PBB menetapkan konvensi 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. 18 Desember kemudian dikenal dengan hari buruh migran sedunia. Konvensi ini lahir dari sejarah perdebatan panjang di PBB untuk merespon kondisi perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa buruh migran di berbagai negara. Hingga saat ini, konvensi ini telah diratifikasi oleh 47 negara, termasuk Indonesia dan ditandatangani oleh 38 negara.

 

Keputusan Pemerintah Indonesia pada 12 April 2012 yang meratifikasi konvensi tersebut merupakan langkah maju yang telah berkali-kali menunda ratifikasi selama hampir 13 tahun. Ironinya, langkah ini tidak segera dibarengi dengan implementasi, sehingga 2 tahun pasca ratifikasi belum memiliki dampak signifikan bagi jaminan perlindungan HAM bagi buruh. Bahkan pemerintah Indonesia juga belum kunjung melakukan harmonisasi konvensi tersebut dengan kebijakan nasional menyangkut perlindungan buruh migrant, terbukti UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran hingga kini belum kelar direvisi. Catatan Migrant CARE pada tahun 2013 menyebutkan, setidaknya terdapat 398.270 kasus yang menimpa buruh migran di berbagai negara tujuan.

 

Setidaknya saat ini lebih dari 6,5 juta warga negara Indonesia terpaksa bekerja di berbagai belahan dunia. Feminisasi kemiskinan di Indonesia mendorong 84% dari jumlah keseluruhan buruh migran tersebut adalah perempuan dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga migran dengan kondisi kerja yang tidak layak dan sebagian besar mereka diperbudak. Ketidaklayakan itu terjadi dipengaruhi oleh beberapa hal, pertama, konstruksi sosial di berbagai negara masih patriarkis. Kedua, watak kebijakan migrasi yang ada saat ini adalah warisan orde baru, yang bersifat pengerahan dan penguasaan, bukan perlindungan. Ketiga,kebijakan migrasi dilepaskan dari rumpun perburuhan dan menjadi bagian dari kebijakan sektor ekonomi. Keempat, keadilan gender tidak menjadi perspektif dalam keseluruhan kebijakan migrasi. Ketiadaan kebijakan yang melindungi buruh migran, mengakibatkan buruh migran, terutama buruh migran perempuan, menjadi korban perangkap eksploitasi yang sistemik.

 

Masih berlakunya kebijakan lama yang tidak melindungi ini, menjadi salah satu kontribusi besar terpuruknya Indonesia pada ranking 8 negara yang warganya diperbudak diseluruh dunia pada tahun ini. Jumlah warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan modern pada tahun 2014 meningkat lebih dari 300% !. Jika di tahun 2013 berjumlah 210,970 orang, maka di tahun 2014 meningkat menjadi 714.300 orang( laporan GLOBAL SLAVERY INDEX 2014, Walk Free http://www.globalslaveryindex.org/country/indonesia/

 

Hadirnya pemerintahan yang baru diharapkan membawa angin segar bagi inisiatif perlindungan buruh migran diiringi dengan pergantian kepemimpinan di institusi-institusi terkait maupun perubahan tata kelola kelembagaannya. Keputusan penghapusan KTKLN yang diambil oleh presiden Jokowi pasca melakukan E – Blusukan dengan buruh migran di 8 negara tujuan, menunjukkan adanya langkah awal yang baik untuk memperbaiki perlindungan buruh migran secara lebih sistematis melalui perubahan kebijakan, reformasi birokrasi dan hadirnya negara pada seluruh tahapan migrasi.

 

Dalam rangka memperingati hari buruh migran sedunia 18 Desember tahun ini yang bertepatan dengan 10 tahun Migrant CARE, kami menilai penting untuk melakukan serangkaian aktifitas untuk merefleksikan kerja-kerja advokasi dalam pembelaan hak-hak buruh migran selama ini. Serangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk terus memperkuat daya pacu kami sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak asasi buruh migran.

 

Tujuan

  1. Membangun ruang temu dan diskusi dengan para pihak untuk mendiskusikan isu-isu aktual migrasi
  2. Merefleksikan perjalanan advokasi masyarakat sipil dalam mendorong pemenuhan hak-hak buruh migran
  3. Mendiskusikan tantangan perlindungan buruh migran dan PRT migran pada era pemerintahan baru

 

Kegiatan

  • Talk Show “Saatnya Negara Hadir dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya”
  • Orasi Budaya dan panggung seni

 

Waktu dan Tempat

  • Kamis, 18 Desember 2014
  • 00 – 19.00 WIB
  • Goethe Haus, Jl. Samratulangi No 9-15 Jakarta Pusat

 

Agenda

Jam Kegiatan
17.00 – 18.0018.00 – 18.1018.10 – 18.2018.20 – 18.30

18.30 – 19.00

 

19.00 – 19.10

19.10 – 20.10

 

 

 

 

 

 

 

20.10 – 20.20

20.20 – 21.00

Registrasi dan makan malamSambutan Ketua Board Migrant CARE, Wahyu SusiloSambutan Direktur Eksekutif Migrant CARE, Anis HidayahVideo 10 Tahun Migrant CARE

Pembukaan dan Keynote Speech

Bapak Joko Widodo, Presiden RI

Penampilan Melanie Subono

Talk Show “Saatnya Negara Hadir dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya”

Narasumber:

  1. Bapak Hanif Dzakiri, Menteri Tenaga Kerja RI
  2. Bapak Abraham Samad, Komisioner KPK
  3. Yunianti Chudzaifah, Ketua Komnas Perempuan
  4. Anis Hidayah, Migrant CARE
  5. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI

Moderator : Cheryl Tanzil

Penampilan Melanie Subono

Orasi Budaya “ Perlindungan Buruh Migran Berwajah Perempuan”

Oleh Prof. Sulystiowati Irianto (Universitas Indonesia)

 

 

Organisasi Pelaksana

Organisasi pelaksana rangkaian kegiatan memperingati hari buruh migran sedunia 18 Desember adalah Migrant CARE degan dukungan penuh dari program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia Menaggulangi Kemiskinan) supported oleh Australian Aid.

TERBARU