29 March 2024 16:24

REFORMASI: Narasi Besar yang Tak Kunjung Selesai!

Tahun ini reformasi genap berusia 20 tahun. Di momen bersejarah ini, berbagai elemen masyarakat, organisasi buruh, organisasi petani, bantuan hukum, aktivis HAM, jaringan solidaritas untuk korban pelanggaran HAM, aktivis lingkungan hidup, jurnalis, organisasi perempuan, hingga organisasi LGBTIQ melakukan aksi peringatan 20 tahun reformasi. Dalam narasi besar reformasi, dimana posisi buruh migran yang turut menjadi obyek eksploitasi?

Berbagai elemen masyarakat sipil yang menuntut penuntasan reformasi. (Foto: Zulyani Evi)

Rekam Jejak Sejarah Buruh Migran Indonesia

Dalam perspektif historis, kebijakan penempatan buruh migran adalah reproduksi kebijakan kolonial Hindia Belanda yang pada saat itu membutuhkan buruh perkebunan untuk menggarap lahan-lahan perkebunan di kawasan Sumatera. Hingga kemudian juga berlangsung pengiriman orang Jawa (dan juga orang India) ke Suriname untuk tujuan yang sama. Pola-pola tersebut adalah pola mobilisasi tenaga kerja untuk kepentingan ekonomi kolonial.

Sementara pola migrasi yang lain juga berlangsung melalui ikatan-ikatan kultural yang telah terbangun dari jalur-jalur perdagangan archipelago Asia Tenggara. Pola inilah yang membentuk tradisi migrasi orang Bugis, Madura, Bawean, Sasak dan Flores ke Malaysia Semenanjung dan Sabah. Sementara jalur migrasi tenaga kerja ke Timur Tengah terbangun dari “efek samping” perjalanan ibadah haji dan umroh.

Hingga awal kekuasaan rezim Soeharto, belum ada kebijakan yang signifikan dalam mengatur dan mengelola penempatan buruh migran, kecuali kebijakan keimigrasian. Dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, itupun hanya terkandung satu pasal tentang penempatan buruh migran. Tampak jelas terlihat, pada saat Indonesia masih bergelimang rezeki minyak, kebijakan penempatan buruh migran ke luar negeri hanyalah kebijakan reaktif dari adanya migrasi tenaga kerja yang sebelumnya dilakukan secara perorangan ataupun melalui jalur-jalur tradisional. Migrasi tenaga kerja belum dilirik sebagai penopang ekonomi.

Namun ketika rezeki minyak sudah menjauhi Indonesia, barulah sektor ini dilirik. Dalam dua dekade (1980-an dan 1990-an) terjadi booming bisnis penempatan buruh migran ke Arab Saudi, dimana sebagian besar bekerja di sektor domestik. Fenomena ini menggeser kebijakan penempatan buruh migran yang sebelumnya bersifat reaktif (pasif) menjadi kebijakan regulatif (pengaturan). Dalam dekade ini pula, terjadi penataan penempatan buruh migran ke Malaysia. Jika sebelumnya migrasi pekerja berlangsung secara voluntary (spontan), maka kemudian harus diatur melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Dimulailah proses kriminalisasi untuk mereka yang bekerja ke Malaysia tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja dengan sebutan TKI ilegal atau pendatang haram.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 149/MEN/1983 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi, yang melanggengkan industrialisasi penempatan buruh migran ke luar negeri berlangsung secara masif. Apakah kebijakan ini lahir dengan kerangka perlindungan? Tidak, dua tahun kemudian muncul Kepmen 420/1985 yang melarang buruh migran Indonesia (terutama Saudi Arabia) berbicara kepada pihak lain, terutama media massa mengenai kasus yang dialaminya dengan dalih menjaga hubungan diplomasi antar negara.

Alih-alih perlindungan, timbal balik yang diterima buruh migran Indonesia itu malah pembungkaman. Padahal mereka memberikan sumbangsih remitansi yang amat besar. Pada kenyataannya buruh migran Indonesia tidak lepas dari tindakan depolitisasi yang dilakukan rezim Orde Baru yang semata-mata untuk melanggengkan kekuasaan satu penguasa. Rekam jejak sejarah diatas juga memperlihatkan bahwa di rezim Orde Baru inisiasi komodifikasi buruh untuk konsumsi negara-negara tetangga makin disempurnakan oleh rezim-rezim penerusnya.

Kondisi Paska Reformasi

Buruh migran tidak pernah punya tempat yang layak. Selalu diliciki pihak-pihak yang hanya memikirkan untung rugi dalam bisnis penempatan. Paska reformasi, kondisinya tidak menjadi lebih baik. Disahkannya UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (UU PPTKILN) malah semakin melegitimasi skema untung rugi yang dijalankan swasta. Produk kebijakan yang tidak protektif membuat buruh migran Indonesia terperangkap dalam lingkaran penderitaan yang rentan akan eksploitasi, diskriminasi, stigmatisasi, indoktrinasi dan kriminalisasi.

UU PPTKILN terbukti menjadi salah satu kontribusi besar terpuruknya Indonesia pada rangking ke-8 negara yang warganya diperbudak di seluruh dunia pada tahun 2013. Di tahun berikutnya bahkan meningkat lebih dari 300 persen. Jika di tahun 2013 berjumlah 210,970 orang, maka di tahun 2014 menjadi 714.300 orang (laporan Global Slavery Index 2014, Walk Free).

Butuh setidaknya delapan tahun bagi Migrant CARE dan organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak pemerintah agar mensahkan revisi dari UU tersebut. Bulan Oktober lalu membawa secercah harapan, pasalnya telah disahkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Kita berharap adanya episode baru yang lebih menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu perlu komitmen pemerintah pusat dan daerah secara sungguh-sungguh, sembari mendesak aturan turunan untuk segera diselesaikan. 

Peringatan 20 tahun reformasi kali ini berada di tengah konstelasi politik yang kian gaduh menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tentu saja akan ada banyak hal yang mempengaruhi situasi politik ekonomi perburuhan Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung juga berimbas pada kondisi Pekerja Migran Indonesia. Pada momen ini, masyarakat sipil mendorong dituntaskannya amanat reformasi.

Dalam Newsletter Edisi I tahun 2018, Migrant CARE mengajak publik untuk melihat bagaimana isu perlindungan buruh migran dalam konteks Peringatan 20 Tahun Reformasi. Silakan unduh newsletter kami lewat pranala di sini/klik pada gambar di bawah.

Newsletter Migrant CARE Edisi I 2018: Sudahkah Merdeka dari Orde Baru?

 

 

TERBARU