 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem Utara I No. 16 RT/RW.008 /012
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4891386
Email: secretariat@migrantcare.net
Twitter: @migrantcare
|
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Trafiking |
|
| BNP2TKI: Penempatan TKI Perorangan ke Brunei Cenderung 'Trafficking' |
|
| Rabu, 27 April 2011 01:34:00 |
Klik: 3690 |
 |
 |
|
|
|
|
BNP2TKI: Penempatan TKI Perorangan ke Brunei Cenderung 'Trafficking'
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perorangan ke Brunei Darussalam yang saat ini mendominasi penempatan TKI di negara tersebut dinilai sudah cenderung mengarah kepada tindak perdagangan orang (human trafficking). Oleh karena itu, harus ada upaya tegas dari semua pihak untuk mengatasinya agar tidak mengarah kepada eksploitasi para TKI.
Direktur Penyiapan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Arifin Purba mengungkapkan hal itu saat berbicara di hadapan perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agency tenaga kerja asing/TKI di Hotel Orchid, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Selasa (26/4).
Acara itu dilakukan mengiringi kunjungan kerja delegasi BNP2TKI di Brunei Darussalam mulai Senin (24/5) guna kerjasama penempatan TKI ke Brunei Darussalam, selain berdialog dengan jajaran KBRI untuk negara Brunei.
Arifin dalam siaran persnya mengungkapkan, dari jumlah 50.099 TKI yang bekerja di berbagai sektor di Brunei Darussalam, hanya sekitar 30 ribu lebih yang tercatat dalam dokumen pemerintah sebagai TKI. Di luar itu adalah TKI yang berangkat secara perorangan, atau berangkat dengan cara lain yang tidak melalui dokumen yang dipersyaratkan pemerintah.
Inilah yang seringkali menjadi masalah, karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang legal dari pemerintah TKI akan rentan menghadapi masalah, katanya.
Arifin mengaku, penempatan TKI perorangan memang dimungkinkan oleh UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Namun ia mengingatkan, penempatan perorangan harus mengikuti ketentuan dengan melaporkan job order (lembar/formulir permintaan kerja) ke perwakilan RI/KBRI, dan setelah itu Kedutaan Brunei di Jakarta boleh mengeluarkan visa kerja.
Pada sisi lain, calon TKI yang akan bekerja ke Brunei juga perlu melaporkan ke BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI--unit teknis di bawah BNP2TKI yang terdapat di daerah) untuk proses penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), sehingga TKI perorangan menjadi TKI yang legal.
Arifin memaparkan, yang terjadi sekarang ini ada kecenderungan TKI perorangan ke Brunei Darussalam sudah diorganisir sedemikian rupa serta dijadikan model penghindaran untuk menjadi TKI yang berdokumen.
Ditambahkan, banyak TKI yang menggunakan visa kerja untuk ijin kerja selama 3 bulan, namun sesudah itu ijin tinggal itu digunakan untuk bekerja dalam waktu yang lama di Brunei. Ini yang seringkali menjadi masalah di Brunei, karena para calon TKI itu bekerja dengan dokumen yang tidak lengkap. TKI itu harus menanggung biaya besar yang dipotong dari gajinya, kemudian membuat TKI harus menyerah dengan apa pun kemauan majikan atau agensi, ujar Arifin.
Kepada sekitar sekitar lebih seratus wakil PPTKIS dan agency TKI di Brunei Darussalam, Arifin mengatakan, untuk meminimalisir kemungkinan munculnya TKI-TKI Bermasalah, mulai Rabu (27/4) pihaknya akan menerapkan sistem online di KBRI Brunei Darussalam.
Dengan sistem itu, maka penempatan TKI ke Brunei maupun data-data TKI di Brunei bisa dimonitor setiap saat oleh pemerintah dan KBRI, di samping PPTKIS maupun agency TKI di Brunei.
Sistem online yang dikembangkan BNP2TKI itu, lanjutnya, menghubungkan Disnaker Kabupaten/Kota, PPTKIS, BP3TKI, BNP2TKI, Sarana Kesehatan (Sarkes), dan Perwakilan RI di luar negeri.
Dengan online sistem ini maka bisa dihindari pemalsuan identitas TKI, atau pengerahan TKI di luar job order yang tidak diketahui oleh Dinas sampai Perwakilan RI di luar negeri, tuturnya.
Melalui sistem online pula, kata Arifin, TKI akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang memudahkan Perwakilan RI, PPTKIS atau TKI itu sendiri jika menghadapi masalah di luar negeri.
Ia menyebutkan, ada 60 item dalam KTKLN yang memungkinkan Perwakilan RI di luar negeri mengetahui segala hal tentang TKI, mulai dari identitas TKI, nama majikan, asuransi, PPTKIS yang memberangkatkan hingga nomor Perjanjian Kerja antara calon TKI dengan pengguna (user) yang ditandatangani. Karenanya, dengan KTKLN secara otomatis akan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri.
Selain itu, dengan KTKLN akan memudahkan pemerintah memonitor kemungkinan munculnya PPTKIS 'nakal', yang cenderung mengeksploitir TKI atau akibat pekerjaan TKI tidak sesuai Perjanjian Kerja.
Kami juga bisa mengunci (locked) terhadap PPTKIS yang berjalan tidak sesuai sistem, tegasnya. Ia berharap penerapan sistem online akan mengurangi secara signifikan kasus TKI bermasalah di Brunei Darussalam. (A-78/das)***
Sumber : PIKIRAN RAKYAT ONLINE
|
|
| Berita Trafiking Lainnya |
. Trafficking Masih Tinggi . Kasus Trafficking di Surabaya Meningkat 50 Persen . Dua Korban Trafficking Dipulangkan ke Kampung Asalnya . 316 Anak Dijadikan TKI . 72 Warga Sikka Korban Human Trafficking . RI dan Uni Emirat Arab Sepakat Perangi Human Trafficking . Seriuskah Kita Perangi Perdagangan Manusia? . 3 Juta TKI Korban Perdagangan Manusia . Dua Juta Warga RI Korban Human Trafficking . Millions of Local Workers Are Trafficking Victims: US Report
|
|
|
|
 |
 |
|
 |