DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perdagangan Orang
Mengatasi Korban ”Trafficking”
Pikiran Rakyat Online, selasa,23 februari 2010
DERAIAN air mata Solihah (45), bukan nama sebenarnya, menandakan penyesalan mendalam atas nasibnya yang akan diperdagangkan. Warga Kec. Cilaku ini disekap di rumah di Pontianak, untuk dijadikan komoditas seks. Begitu pun nasib, Lina (16), demikian nama samarannya. Warga Kec. Cidaun ini disekap di Kalideres Jakarta, bersama sejumlah perempuan lainnya oleh oknum sponsor TKI untuk diperjualbelikan.
Dua perempuan dari 22 perempuan warga Cianjur bernasib malang ini beruntung bisa diselamatkan, kemudian dijemput Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GTPPTPPO) Kab. Cianjur, pada Januri 2010. Mereka dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing kemudian diberi pembinaan hukum, kesehatan, serta pelatihan keteram-pilan hidup.
”Kasihan sekali. Selama dise-kap diperlakukan secara biadab termasuk penganiayaan fisik, setelah dipulangkan ke kampung halamannya harus mendapatkan perawatan medis yang intensif,” kata Tita, staf Bagian Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Pemkab Cianjur, di ruang kerjanya, Jumat (19/2).
Perempuan korban trafficking atau perdagangan orang yang keburu diselamatkan pada Januari lalu merupakan satu dari serentetan kasus sama yang terjadi sebelumnya dan korbannya warga Cianjur. Bahkan terkuaknya kasus perdagangan orang ini, menjadi fenomena gunung es. Artinya, jumlah warga Cianjur terutama perempuan yang menjadi korban trafficking jauh lebih banyak ketimbang kasus yang mengemuka tersebut.
Meruyaknya pengangguran dan tingginya minat menjadi TKI/TKW di Cianjur, menurut Tita, daya tarik bagi pelaku perdagangan orang. Dengan iming-iming gaji besar, fasilitas memadai, serta jam kerja yang tidak seberapa menjadi modus efektif biasa mereka tawarkan kepada calon mangsanya. Negara di Timur Tengah, Asia, termasuk pulau Batam atau Bali, disodorkannya sebagai tempat mencari nafkah.
Sementara syarat yang harus dipenuhi amat enteng, baik menyangkut tingkat pendidikan maupun keterampilan. ”Akibatnya, banyak warga Cianjur terutama perempuan, tergiur kemudian terjerat rayuan gombal orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu. Mereka mencari keun- tungan dari penderitaan orang lain,” sesalnya.
Memang, sebagaimana data Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kab. Cianjur, pada empat tahun terakhir ini dari dua ribu kasus trafficking yang terkuak melalui pintu masuk di Kalimantan Barat, didominasi perempuan Cianjur. Bahkan, banyak di antaranya berusia belia. Mereka ini diperjualbelikan ke Malaysia dan Singapura memakai modus pemalsuan dokumen.
”Korban trafficking yang menimpa warga Cianjur akan terus bergulir jika dibiarkan. Oleh karena itu, pemkab mesti menggenjot berbagai upaya agar warga Cianjur tidak mudah terperosok pada jebakan perdagangan orang,” kata Ke-tua KPI Cianjur Liya Yulia, belum lama ini.
Sementara data Perempuan Berkoalisi Cianjur (PBC) menjelaskan, dari sekira tujuh ribu tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur di Timur Tengah, 2,5 persen-5 persen atau sekitar tiga ratus TKW masuk kategori trafficking dan mayoritas dari Cianjur Selatan. Kalaupun sekarang tidak mengemuka menjadi kasus, kata Sekretaris PBC Lidya Indayani Umar, lantaran korban di bawah tekanan atau mereka malu melaporkannya kepada penegak hukum.
Karena kondisinya amat memprihatinkan, wajar Cianjur menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan perdagangan orang. De-ngan adanya perda yang di-sahkan pada rapat paripurna DPRD Kab. Cianjur, Rabu (17/2), kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kab. Cianjur Sudrajat Laksana, kian mengukuhkan komitmen Cianjur dalam melindungi warganya agar tidak jadi korban trafficking.
Sebab, perda ini katanya, menjabarkan kandungan Peraturan Presiden (Perpres) No. 69/2008 yang menjadi dasar berdirinya GTPPTPPO Kab. Cianjur. Perpres dan perda tentang penanggulangan perdagangan orang, termasuk Perda No. 15/2002 tentang perlindungan TKI asal Cianjur menjadi payung hukum berbagai upaya perlidungan warga Cianjur, yang masing-masing memiliki kekhususan, tetapi saling menguatkan.
Selain itu katanya, urusan penanganan perdagangan orang multidimensional yang berarti menyentuh berbagai aspek serta melibatkan sejumlah OPD. ”Jadi, urusan perda- gangan orang ini harus dita-ngani berbagai OPD termasuk pelibatan masyarakat sendiri. Urusan pengangguran saja misalnya, menjadi pemicu terjadinya trafficking,” ujar Sudrajat yang juga Ketua Harian GTPPTPPO, di ruang kerjanya, Kamis (18/2). (PK-4)*** |