 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem Utara I No. 16 RT/RW.008 /012
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4891386
Email: secretariat@migrantcare.net
Twitter: @migrantcare
|
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Regulasi |
|
| Banyak Kasus TKI, Arab Bikin Komite Kerja Sama |
|
| Minggu, 24 Juli 2011 19:45:00 |
Klik: 600 |
 |
 |
|
|
|
|
Banyak Kasus TKI, Arab Bikin Komite Kerja Sama
Tingginya tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di Arab Saudi mendorong p emerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan Joint Working Committee (JWC) tahap awal, sebelum membahas pembuatan Nota Kesepakatan Bersama (MoU/Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan TKI.
Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, MoU tersebut ditargetkan akan ditandatangani enam bulan ke depan di Arab Saudi.
Dalam pertemuan bilateral yang diadakan pada 11-15 Juli 2011 di Riyadh Arab Saudi ini, kedua pemerintah pun melakukan pembahasan berbagai upaya dari kedua pemerintahan dalam melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Suadi.
“Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih kongkrit. Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari. Statement of intent yang telah ditandatangani pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU TKI di Arab Saudi, “ jelas Reyna yang memimpin delegasi Indonesia mewakili Menakertrans A. Muhaimin Iskandar, didampingi wakil dari BNP2TKI dan KJRI Jeddah.
Sedangkan delegasi Arab dipimpin Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul Wahed Al Humaid dengan anggota dari lintas kementerian terkait dan swasta.
Reyna berharap pertemuan JWC pertama ini dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara dan mampu meminimalisir permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI, yang akan disusun dalam MoU.
“Dalam tahapan awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draft MoU dari masing-masing Negara dipersiapkan,” kata Reyna.
Delegasi RI juga mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan, butir-butir kerjasama, mekanisme perlindungan dan jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.
Sementara pihak Arab Saudi menyampaikan bahwa pemerintahnya pun berharap kerjasama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. “Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna.
Reyna menambahkan pemerintah Arab telah mengubah kebijakan asuransi baru yang akan ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi domestic worker. Asuransi ini merupakan instrument perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.
Sumber :Pos Kota
|
|
| Berita Regulasi Lainnya |
. Draf Pemerintah Dinilai Langkah Mundur . Presiden Teken PP Perlindungan TKI . TKI TAK LAGI WAJIB MASUK TERMINAL TKI . Draf RUU TKI Dikritik . Perkembangan Revisi UU TKI Hanya Pencitraan . DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja . Pengiriman TKI Sektor Informal Dihentikan Bertahap . Moratorium dicabut, TKI ke Malaysia mulai Maret . BNP2TKI Hentikan Pengiriman TKI Sektor PRT . Hanya Empat Negara Layak untuk TKI
|
|
|
|
 |
 |
|
 |