Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity 
 HOME
PENGADUAN ONLINE
Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan
Merebut Hak Politik Buruh Migran Indonesia
Link Buruh Migran dan Pemilu 2009


Gerakan Rp.1000 untuk TKI
Bersolidaritas untuk TKI yang terlantar di Kolong Jembatan

CARAM Asia
Caram Asia Kuala Lumpur

Migrant Forum in Asia
Migrant Forum in Asia

International Migration Day

INFID Jakarta
International NGO Forum on Indonesian Development

Global Call to Action Against Poverty
Make Poverty History

Human Rights Watch
Defending Human Rights Worldwide

Pusat Sumberdaya Buruh Migran
Migrant Worker Resource Centre
SEKRETARIAT
Jl. Pulo Asem Utara I No. 16 RT/RW.008 /012
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220

Tel/Fax: 021-4891386

Email: secretariat@migrantcare.net
Twitter: @migrantcare

Hanya Empat Negara Layak untuk TKI
Senin, 03 Oktober 2011 00:00:00 Klik: 1908 Kirim-kirim Print version

Hanya Empat Negara Layak untuk TKI
MONDAY, 03 OCTOBER 2011


JAKARTA -- Pemerintah mengevaluasi hanya empat negara yang layak sebagai tempat tenaga kerja Indonesia mengadu nasib. Keempatnya adalah Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengatakan, evaluasi itu dilihat dari berbagai sisi, terutama perlindungan terhadap TKI. Selain itu, termasuk faktor keberadaan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja dan adanya nota kesepahaman dengan Indonesia.

Evaluasi terhadap penempatan TKI di luar negeri itu dilakukan sebuah tim yang diperintahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni lalu. Tim itu dipimpin oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Reyna mengatakan tak tertutup kemungkinan pemerintah akan melarang pengiriman TKI ke negara lain, di luar keempat negara itu. Pemerintah akan menghentikan pengiriman (moratorium) TKI jika tidak ada komitmen dari negara tujuan terhadap jaminan perlindungan.

Reyna menilai, Hong Kong dan Taiwan mempunyai kebijakan dan peraturan perlindungan buruh migran yang lebih baik dibanding negara lain. Angka kekerasan terhadap TKI cenderung lebih kecil, meski masih banyak pula permasalahan kontrak kerja, gaji, dan agensi yang nakal.

Sedangkan Malaysia adalah negara dengan penempatan TKI di sektor rumah tangga terbesar. Pemerintah, kata Reyna, sedang dalam proses mengakhiri moratorium pengiriman TKI ke negeri jiran itu.

Adapun untuk Arab Saudi, pemerintah menilai negara itu masih menjadi kawasan terbaik untuk penempatan TKI di kawasan Timur Tengah. Tugas kita mengurangi masalahnya, terutama soal kekerasan. kata Reyna di Jakarta kemarin.

Tapi Arab Saudi belum menyetujui standar upah minimum untuk TKI. Indonesia, kata Reyna, mempunyai nilai tawar yang tinggi karena besarnya jumlah tenaga kerja yang dikirim ke negeri itu. Kalau diplomasi berjalan lancar, kemungkinan besar mereka akan setuju, ujarnya.

Jumlah TKI ke Arab Saudi saat ini mencapai sekitar 1,5 juta orang. Sekitar 90 persen adalah TKI informal sektor penata laksana rumah tangga atau sopir pribadi yang bekerja pada majikan perorangan.

Migrant Care mempertanyakan hasil evaluasi itu. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, kalau evaluasi hanya mengeluarkan hasil negara yang layak menjadi tujuan, evaluasi itu tidaklah berguna.

Menurut Anis, yang dibutuhkan adalah pembenahan perlindungan tenaga kerja di dalam negeri. Yang tidak layak itu Indonesia sebagai pengirim, kita belum sanggup mengirimkan buruh migran yang berkualitas, katanya.

Anis juga menilai Arab Saudi dan Malaysia mestinya tak termasuk negara yang layak karena saat ini dalam proses moratorium. Artinya, kata Anis, pemerintah sudah menyadari bahwa keadaan di sana belum layak. Tapi kenapa justru dua itu mendapat evaluasi yang layak? katanya.

Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, sependapat. Menurut dia, itu menunjukkan ketidaktegasan pemerintah. Kami dan pemerintah menyepakati ke arah moratorium. Kalau masih ada evaluasi, apa sih maunya pemerintah? katanya.

Menurut Ribka, pemerintah mestinya memanfaatkan moratorium untuk memperbaiki perlindungan terhadap tenaga kerja di dalam negeri. Kalau tidak, mau dievaluasi 100 kali juga hasilnya akan tetap sama saja, ujarnya.
Berita Regulasi Lainnya
. Draf Pemerintah Dinilai Langkah Mundur
.  Presiden Teken PP Perlindungan TKI
. TKI TAK LAGI WAJIB MASUK TERMINAL TKI
. Draf RUU TKI Dikritik
. Perkembangan Revisi UU TKI Hanya Pencitraan
. DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja
. Pengiriman TKI Sektor Informal Dihentikan Bertahap
. Moratorium dicabut, TKI ke Malaysia mulai Maret
. BNP2TKI Hentikan Pengiriman TKI Sektor PRT
. SBY Harap 15 Tahun Lagi RI Tak Perlu Kirim TKI
KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya












TWITTER @MIGRANTCARE


REGULASI
Draf Pemerintah Dinilai Langkah Mundur
Presiden Teken PP Perlindungan TKI
TKI TAK LAGI WAJIB MASUK TERMINAL TKI
Draf RUU TKI Dikritik
DPR Setengah Hati Ubah Aturan Tenaga Kerja
TRAFIKING
Trafficking Masih Tinggi
Kasus Trafficking di Surabaya Meningkat 50 Persen
Dua Korban Trafficking Dipulangkan ke Kampung Asalnya
BNP2TKI: Penempatan TKI Perorangan ke Brunei Cenderung 'Trafficking'
316 Anak Dijadikan TKI
 POLLING
  



Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 5