 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Regulasi |
|
| Perlindungan TKI Butuh Deregulasi |
|
| Jumat, 05 Februari 2010 11:10:16 |
Klik: 799 |
 |
 |
|
|
|
|
Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
Jumat, 5 Februari 2010 | 04:51 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/05/04510881/perlindungan.tki.butuh.deregulasi
Jakarta, Kompas - Pemerintah harus secepatnya membuat atau mengubah aturan yang lebih berorientasi melindungi tenaga kerja Indonesia. Undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) dan ratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan keluarga harus menjadi prioritas untuk melindungi TKI di dalam dan luar negeri.
Hal ini disampaikan peneliti senior Divisi Hak Perempuan Human Rights Watch (HRW), Nisha Varia, dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (4/2). HRW adalah organisasi independen berbasis di New York yang aktif membela hak asasi manusia dan Migrant Care adalah organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak TKI.
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur PRT. ”Bagaimana negara lain mau menghormati TKI kalau di dalam negeri saja belum ada aturan (yang melindungi PRT),” ujar Nisha.
Indonesia mengirim 6 juta TKI ke berbagai negara dan menerima sedikitnya Rp 100 triliun devisa per tahun dari mereka. Hampir 70 persen TKI bekerja di sektor informal, seperti PRT, buruh konstruksi, perkebunan, dan sopir.
Mereka rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia karena sebagian dari mereka tidak memiliki dokumen. Nisha meneliti pelanggaran HAM di Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.
Nisha juga menyoroti kelambanan pemerintah memperbaiki sistem perekrutan. Calon TKI dengan latar belakang pendidikan rendah malah tidak mendapat informasi yang memadai untuk bekerja di luar negeri.
Pemerintah perlu menambah jumlah staf di perwakilan tetap RI di negara tujuan utama penempatan, seperti Arab Saudi dan Malaysia, untuk menangani TKI bermasalah dengan cepat.
Nisha mendokumentasi pelanggaran HAM pekerja migran di Arab Saudi, Malaysia, dan akan melanjutkan ke Kuwait. Bukti- bukti itu lalu diberikan ke Kantor Pemberantasan Perdagangan Manusia Amerika Serikat.
Menurut Anis, pemerintah belum konsisten melindungi HAM TKI. Indonesia sudah meratifikasi konvensi HAM internasional, tetapi belum menjadikan penegakan HAM TKI sebagai inti kebijakan pekerja migran.
Muhaimin menegaskan, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI. Pemerintah berharap, HRW turut mendorong penegakan HAM di negara penempatan TKI. Hal ini akan sinkron dengan langkah Komisi Nasional HAM dalam menyelidiki pelanggaran penempatan TKI. (ham) |
|
| Berita Regulasi Lainnya |
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan . Perlindungan PRT Jadi Konvensi . Cirebon Butuh Perda TKI . MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas . Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta . Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum . Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri . Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi . Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI . Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut
|
|
|
 |
 |
|
 |