Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity
 HOME
PENGADUAN ONLINE
Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan
Merebut Hak Politik Buruh Migran Indonesia
Link Buruh Migran dan Pemilu 2009


Stop Trafiking
Berjuang melawan perdagangan manusia

CARAM Asia
Caram Asia Kuala Lumpur

Migrant Forum in Asia
Migrant Forum in Asia

International Migration Day

INFID Jakarta
International NGO Forum on Indonesian Development

Global Call to Action Against Poverty
Make Poverty History

Human Rights Watch
Defending Human Rights Worldwide

SEKRETARIAT
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220

Tel/Fax: 021-4752803

Email: migrantcare@nusa.or.id

MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
Jumat, 12 Maret 2010 00:00:00 Klik: 652 Kirim-kirim Print version

12 maret 2010

MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas

Baru sebatas kebutuhan minimal perlindungan TKI.

JAKARTA—Nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia tentang pekerja migran tuntas akhir bulan ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, substansi nota kesepahaman itu telah selesai dibahas pada Rabu siang lalu. ”Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia, katanya di Jakarta kemarin.

Malaysia akhirnya menyepakati empat poin yang diajukan. Keempatnya adalah, dicabutnya aturan majikan yang memegang paspor tenaga kerja, adanya cuti satu hari bagi pekerja dalam seminggu, perlunya lembaga pengawasan (join task force), serta pengurangan biaya penempatan tenaga kerja.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Malik Harahap, mengatakan perumusan redaksional nota kesepahaman akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang. Nota kesepahaman yang baru ini akan mengubah isi kesepakatan sebelumnya yang diteken pada 2004. Pemerintah akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dan tenaga kerja Indonesia, kata Malik.

Sejak 25 Juni tahun lalu Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja migran ke sektor informal di Malaysia. Selama moratorium tersebut, kedua pemerintah mengkaji ulang nota kesepahaman yang diteken sejak enam tahun yang lalu.

Rabu lalu, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka mengatakan, dalam perundingan dengan Malaysia, kerap ditemui jalan buntu ketika membahas tentang struktur biaya (cost structure).

Ada tiga pendapat dari parlemen Malaysia, yaitu biaya pengambilan TKI ke Malaysia ditanggung 75 persen oleh pihak Malaysia, sisanya dari Indonesia. Kedua, berdasarkan ketentuan yang lama, 60 persen ditanggung oleh Malaysia dan 40 persen Indonesia. Pandangan terakhir adalah, Malaysia harus menanggung seluruh biaya pengiriman TKI.

Adapun pemerintah Indonesia mengacu pada cost structure yang disesuaikan dengan kebutuhan. Biaya setiap tenaga kerja berbeda-beda tergantung asal daerahnya. Itu sebabnya, pembahasan soal biaya sulit mencapai titik temu.

Sementara itu, analis kebijakan publik Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai nota kesepahaman pekerja migran antara Indonesia dan Malaysia baru sebatas kebutuhan minimal perlindungan tenaga kerja Indonesia. Dia juga mengingatkan agar ada pembahasan yang melibatkan parlemen dan organisasi masyarakat madani. ”Kesepakatan itu adalah syarat minimal yang harus dipenuhi,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, banyak hal yang harus diperhatikan dalam MoU yang akan diteken pada akhir Maret ini. Salah satunya, masalah kebebasan berserikat bagi tenaga kerja Indonesia. Selain itu, mekanisme monitoring dari kedua belah pihak. Dianing Sari | ANTON WILLIAM
Berita Regulasi Lainnya
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan
. Perlindungan PRT Jadi Konvensi
. Cirebon Butuh Perda TKI
. Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
. Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta
. Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum
. Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri
. Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi
. Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI
. Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut











KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya



Indonesian Domestic Migrant Workers in Al Jazeera

REGULASI
Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan
Perlindungan PRT Jadi Konvensi
Cirebon Butuh Perda TKI
MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
TRAFIKING
Seriuskah Kita Perangi Perdagangan Manusia?
Dua Juta Warga RI Korban Human Trafficking
Deplu AS: 3 Juta WNI Jadi Korban Perbudakan
3 Juta TKI Korban Perdagangan Manusia
Millions of Local Workers Are Trafficking Victims: US Report
 POLLING
  
Ancaman Bagi TKI?
Deportasi
Hukuman Gantung
Masuk Penjara
Dimadu Majikan
Ditipu PJTKI
Meninggal


Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 534