 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Regulasi |
|
| MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas |
|
| Jumat, 12 Maret 2010 00:00:00 |
Klik: 652 |
 |
 |
|
|
|
|
12 maret 2010
MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
Baru sebatas kebutuhan minimal perlindungan TKI.
JAKARTA—Nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia tentang pekerja migran tuntas akhir bulan ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, substansi nota kesepahaman itu telah selesai dibahas pada Rabu siang lalu. ”Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia, katanya di Jakarta kemarin.
Malaysia akhirnya menyepakati empat poin yang diajukan. Keempatnya adalah, dicabutnya aturan majikan yang memegang paspor tenaga kerja, adanya cuti satu hari bagi pekerja dalam seminggu, perlunya lembaga pengawasan (join task force), serta pengurangan biaya penempatan tenaga kerja.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Malik Harahap, mengatakan perumusan redaksional nota kesepahaman akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang. Nota kesepahaman yang baru ini akan mengubah isi kesepakatan sebelumnya yang diteken pada 2004. Pemerintah akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dan tenaga kerja Indonesia, kata Malik.
Sejak 25 Juni tahun lalu Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja migran ke sektor informal di Malaysia. Selama moratorium tersebut, kedua pemerintah mengkaji ulang nota kesepahaman yang diteken sejak enam tahun yang lalu.
Rabu lalu, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Gusti Made Arka mengatakan, dalam perundingan dengan Malaysia, kerap ditemui jalan buntu ketika membahas tentang struktur biaya (cost structure).
Ada tiga pendapat dari parlemen Malaysia, yaitu biaya pengambilan TKI ke Malaysia ditanggung 75 persen oleh pihak Malaysia, sisanya dari Indonesia. Kedua, berdasarkan ketentuan yang lama, 60 persen ditanggung oleh Malaysia dan 40 persen Indonesia. Pandangan terakhir adalah, Malaysia harus menanggung seluruh biaya pengiriman TKI.
Adapun pemerintah Indonesia mengacu pada cost structure yang disesuaikan dengan kebutuhan. Biaya setiap tenaga kerja berbeda-beda tergantung asal daerahnya. Itu sebabnya, pembahasan soal biaya sulit mencapai titik temu.
Sementara itu, analis kebijakan publik Migrant Care, Wahyu Susilo, menilai nota kesepahaman pekerja migran antara Indonesia dan Malaysia baru sebatas kebutuhan minimal perlindungan tenaga kerja Indonesia. Dia juga mengingatkan agar ada pembahasan yang melibatkan parlemen dan organisasi masyarakat madani. ”Kesepakatan itu adalah syarat minimal yang harus dipenuhi,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut dia, banyak hal yang harus diperhatikan dalam MoU yang akan diteken pada akhir Maret ini. Salah satunya, masalah kebebasan berserikat bagi tenaga kerja Indonesia. Selain itu, mekanisme monitoring dari kedua belah pihak. Dianing Sari | ANTON WILLIAM
|
|
| Berita Regulasi Lainnya |
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan . Perlindungan PRT Jadi Konvensi . Cirebon Butuh Perda TKI . Perlindungan TKI Butuh Deregulasi . Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta . Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum . Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri . Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi . Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI . Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut
|
|
|
 |
 |
|
 |