 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Regulasi |
|
| Perlindungan PRT Jadi Konvensi |
|
| Selasa, 15 Juni 2010 16:09:00 |
Klik: 200 |
 |
 |
|
|
|
|
Ketenagakerjaan
Perlindungan PRT Jadi Konvensi
Laporan wartawan KOMPAS Hamzirwan
Selasa, 15 Juni 2010 | 16:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan panjang tentang perlindungan pembantu rumah tangga cukup berbentuk rekomendasi atau harus menjadi konvensi dalam Konferensi Perburuhan Internasional ILO di Jenewa, Swiss, berakhir dengan voting. Para delegasi akhirnya sepakat mengangkat isu perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) menjadi konvensi tahun depan.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhamin Iskandar di sela Konferensi Perburuhan Internasional ke 99 (International Labour Conference/ILC) saat dihubungi lewat telepon dari Jakarta, Selasa (15/6/2010).
ILC adalah pertemuan tahunan negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah perburuhan internasional, yang diselenggarakan setiap bulan Juni.
Setiap negara diwakili dua unsur Pemerintah, satu pengusaha, dan satu serikat pekerja. Agenda utama ILC ke 99 adalah kerja layak bagi pekerja domestik (PRT), yang untuk pertama sekali dibahas untuk penyusunan standar kerja layak. Hal ini yang memicu perdebatan panjang dalam ILC.
Delegasi Indonesia mendukung sepenuhnya hasil tersebut. Kesepakatan ILC 99 merupakan momentum bagi Indonesia untuk lebih meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri. Konvensi domestic workers harus didukung. Sesampainya di Indonesia, kami akan membentuk komite nasional yang bertugas menyiapkan kajian khusus sebagai bahan persiapan untuk penetapan konvensi itu tahun depan, ujar Menakertrans.
Kesepakatan para delegasi dalam ILC 99 menjadikan perlindungan pekerja domestik (PRT) patut diapresiasi. Selama ini, PRT yang mengerjakan hampir seluruh pekerjaan rumah tangga masih belum mendapat perlindungan yang selayaknya.
Mereka kerap bekerja tanpa batasan jam kerja, upah minim, dan kondisi kerja yang tidak memadai. Konvensi tersebut diharapkan dapat menetapkan standar kerja yang layak bagi PRT sebagai acuan implementasi di seluruh dunia.
Di Jakarta, Direktur Eksekutif Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran Indonesia, Anis Hidayah, mendesak eksekutif dan legislatif lebih serius melindungi PRT. Kalangan aktivis sangat berharap pemerintah dapat meloloskan rancangan undang-undang PRT yang saat ini nasibnya masih belum jelas.
Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih melindungan PRT, termasuk upah. Standardisasi upah PRT domestik dapat menjadi acuan pemerintah dalam negosiasi perlindungan TKI dengan negara tujuan. Indonesia sulit mendesakkan upah minimum TKI dalam MOU dengan negara lain karena kita sendiri belum menetapkannya. Ini yang secara prinsipil menyulitkan (Indonesia) mendesak perlindungan TKI di negara lain, ujar Anis.
|
|
| Berita Regulasi Lainnya |
. Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan . Cirebon Butuh Perda TKI . MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas . Perlindungan TKI Butuh Deregulasi . Tenaga Kerja Indonesia Bisa Lewat Terminal Umum Soekarno-Hatta . Terminal Umum TKI Perlu Payung Hukum . Jatim Tak Kirim PRT ke Luar Negeri . Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Masih Dua Tahun Lagi . Pemerintah Bebaskan Biaya Paspor TKI . Larangan Pengiriman TKI ke Malaysia Akan Dicabut
|
|
|
 |
 |
|
 |