 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Buruh Migran dan PEMILU |
|
| KPU Seriusi Pemilih TKI |
|
| Selasa, 19 Mei 2009 03:14:43 |
Klik: 389 |
 |
 |
|
|
|
|
Radar Banyuwangi
[ Sabtu, 16 Mei 2009 ]
KPU Seriusi Pemilih TKI
Keluarga Diminta Aktif Daftarkan
BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi bertekad meminimalisasi angka pemilih golongan putih (golput) administrasi pada pilpres Juli mendatang. Salah satu upayanya, meminta keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) lebih aktif mendaftarkan saudaranya yang berada di luar negeri.
Saat ini, ada 2.948 TKI asal Banyuwangi berada di enam negara. Di Brunai Darussalam ada 266 TKI yang terdiri atas 105 laki-laki dan 161 wanita. Di Hongkong, 279 TKI yang terdiri atas seorang laki-laki dan 278 wanita.
Sementara itu, di Malaysia ada 804 TKI yang meliputi 372 laki-laki dan 432 wanita. Di Singapura ada 222 tenaga kerja wanita (TKW). Taiwan juga mempekerjakan 941 TKI asal Kota Gandrung. Mereka terbagi atas, 61 laki-laki dan 880 TKW. Di Saudi Arabia, bekerja 436 TKI Banyuwangi. Mereka adalah 19 tenaga laki-laki dan 417 TKW.
Sekretaris KPU Banyuwangi Bambang Santoso mengatakan, keluarga TKI di Banyuwangi diharapkan meminta formulir A-5. Atau surat pindah agar bisa melakukan pencontrengan di tempatnya bekerja, terangnya kepada RaBa kemarin (15/5).
Bila si TKI sudah terdaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), papar Bambang, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempatnya tinggal. Di KBRI sudah disiapkan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilpres nanti, katanya.
Apabila formulir A-5 sudah diurus, lanjut dia, maka akan dikirimkan kepada yang bersangkutan. Maksimal waktu mengambil formulir adalah tiga hari sebelum pelaksanaan. Pengambilan formulir A-5 diberi waktu hingga H minus 3 pencontrengan pilpres. Bila TKI di luar negeri belum memiliki surat atau formulir A-5, maka terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya, tegasnya. (lla/irw) |
|
| Berita Buruh Migran dan PEMILU Lainnya |
. MK : Pakai KTP Boleh Nyotreng di Wilayah Sesuai Alamat KTP . Golput dan Apatisme . Ketua KPU: Suara Luar Negeri Makin Penting, PPLN Siapkan Langkah Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilp . Perhatian Calon kepada Buruh Migran Kurang . Pemungutan Suara di LN Bisa Lebih Cepat . TKI Boleh Nyontreng sampai Pukul 22.00 . Calon TKI Juga Perlu Sosialisasi Pemilu . Pelaksanaan Hak Pilih TKI Dipermudah . TKI bisa Ikut Pilpres Pakai Paspor . Menakertans Prihatin Golput TKI
|
|
|
 |
 |
|
 |