Pelaksanaan Hak Pilih TKI Dipermudah
Kamis, 14 Mei 2009 20:20 WIB
JAKARTA--MI: KPU dan Departemen Tenaga Kerja sepakat mempermudah proses pelaksanaan hak pilih Calon TKI dan TKI di luar negeri.
Menakertrans Erman Suparno dan KPU sepakat untuk memberi kemudahan pada calon TKI dan TKI di luar negeri untuk melaksanakan hak pilih mereka. Erman menyatakan dirinya telah datang ke KPU bersama empat LSM pemerhati tenaga kerja untuk meminta KPU memberi fasiitas kemudahan bagi calon TKI dan TKI di luar negeri dalam pilpres mendatang. Ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak politik mereka, ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5).
Diperkirakan calon TKI yang berada di 340 asrama penampungan mencapai jumlah sekitar 80 ribu TKI. Mereka berada dalam asrama untuk dilatih dan siap diberangkatkan ke negara penempatan. Kami meminta KPU telah sepakat untuk membuat TPS bagi mereka, jelasnya.
Sosialisasi dan pelaksanaannya akan dibantu oleh Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Pembuatan TPS ini dilakukan baik di dalam asrama maupun bandar udara. Menakertrans juga akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan.
Sementara itu, untuk TKI di luar negeri, KPU sepakat untuk mempermudah pendaftaran pemilih. Mereka akan menerima pendaftaran dengan paspor ataupun alat identitas lain yang sah.
Kami harapkan keja sama ini dapat memenuhi hak pilih seluruh TKI. Kami juga berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk pendataan, jelasnya. (AO/OL-03)