 |
 |
|
|
 |
| PENGADUAN ONLINE |
 |
 |
| Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan |
|
 |
 |
 |
| SEKRETARIAT |
 |
 |
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220
Tel/Fax: 021-4752803
Email: migrantcare@nusa.or.id |
|
 |
 |
 |
|
 |
|
|
 |
 |
|
| Berita / Buruh Migran dan PEMILU |
|
| Pemungutan Suara di LN Bisa Lebih Cepat |
|
| Jumat, 05 Juni 2009 13:22:00 |
Klik: 287 |
 |
 |
|
|
|
|
Pemungutan Suara di LN Bisa Lebih Cepat
Jumat, 05 Juni 2009 13:22 WIB
JAKARTA--MI: Pemilih luar negeri dapat memberikan suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden lebih cepat, yaitu sebelum tanggal pemungutan suara pada 8 Juli 2009.
Pemilih yang menggunakan jasa pos ini boleh memberikan suaranya sebelum hari H. Surat diterima sebelum hari pemungutan suara, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, di Jakarta, Jumat (5/6).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pilpres menyebutkan pemungutan suara harus dilaksanakan serentak. Namun untuk pemilih di luar negeri yang menggunakan jasa pos, mendapat pengecualian. Apabila pemilih yang menggunakan jasa pos harus memilih pada hari pemungutan suara dan setelah itu mengirimkan kembali, maka dikhawatirkan surat suara terlambat tiba di PPLN.
Pemungutan suara di luar negeri dilakukan melalui dua cara yaitu dengan menggunakan jasa pengiriman dan pemungutan langsung di tempat pemungutan suara (TPS). Ia menjelaskan, untuk pemungutan suara melalui jasa pengiriman ini dibagi menjadi dua metode yaitu pertama dengan mengirimkan langsung ke alamat pemilih. Sedangkan metode kedua yaitu mengirimkan surat suara ke tim khusus yang kemudian bertugas mengantarkan surat tersebut ke kantong-kantong pemilih.
Tim khusus ini untuk mengurus pos antaran di negara dimana ada kantong pemilih seperti perkebunan atau perusahaan. Jadi mereka mengantarkan ke kantong-kantong kelompok, diberikan ke koordinatornya, kemudian dijemput kembali, katanya.
Selain menggunakan jasa pos, pemungutan suara di luar negeri juga dilakukan di TPS. TPS tersebut ditempatkan disetiap perwakilan RI. Disetiap perwakilan RI memungkinkan membentuk lebih dari satu TPS dengan maksimal jumlah pemilih 800 orang setiap TPS. Jika jumlah pemilih lebih dari 800, maka dapat dibuat TPS lagi, katanya. (Ant/OL-06) |
|
| Berita Buruh Migran dan PEMILU Lainnya |
. MK : Pakai KTP Boleh Nyotreng di Wilayah Sesuai Alamat KTP . Golput dan Apatisme . Ketua KPU: Suara Luar Negeri Makin Penting, PPLN Siapkan Langkah Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilp . Perhatian Calon kepada Buruh Migran Kurang . TKI Boleh Nyontreng sampai Pukul 22.00 . Calon TKI Juga Perlu Sosialisasi Pemilu . Pelaksanaan Hak Pilih TKI Dipermudah . TKI bisa Ikut Pilpres Pakai Paspor . KPU Seriusi Pemilih TKI . Menakertans Prihatin Golput TKI
|
|
|
 |
 |
|
 |