Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Indonesian Association for Migrant Workers Sovereignity
 HOME
PENGADUAN ONLINE
Jika ada yang ingin diadukan, isi formulir di bawah ini. Form Aduan
Merebut Hak Politik Buruh Migran Indonesia
Link Buruh Migran dan Pemilu 2009


Stop Trafiking
Berjuang melawan perdagangan manusia

CARAM Asia
Caram Asia Kuala Lumpur

Migrant Forum in Asia
Migrant Forum in Asia

International Migration Day

INFID Jakarta
International NGO Forum on Indonesian Development

Global Call to Action Against Poverty
Make Poverty History

Human Rights Watch
Defending Human Rights Worldwide

SEKRETARIAT
Jl. Pulo Asem IC No. 15
RT/TW 015/001
Kelurahan Jati
Kecamatan Pulogadung
Jakarta Timur 13220

Tel/Fax: 021-4752803

Email: migrantcare@nusa.or.id

MK : Pakai KTP Boleh Nyotreng di Wilayah Sesuai Alamat KTP
Senin, 06 Juli 2009 00:00:00 Klik: 317 Kirim-kirim Print version
MK : Pakai KTP Boleh Nyotreng di Wilayah Sesuai Alamat KTP

Senin, 06 Juli 2009 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan paspor yang masih berlaku untuk ikut menyontreng dalam Pemilihan Presiden, Rabu, 8 Juli 2009, lusa.

Penggunaan KTP boleh dilakukan dengan syarat KTP masih aktif, melampiri bukti dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan hanya boleh digunakan untuk menyontreng di wilayah alamat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Syarat lain, proses pencontrengan hanya boleh dilakukan pada masa satu jam sebelum jam penutupan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara tersebut.

Demikian juga penggunaan Paspor bisa digunakan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara di luar negeri, sesuai tempat dia sedang berada, dan maksimal dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Demikian bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfoed MD, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Keputuasan ini berarti mengabulkan tuntutan dua pasangan calon presidendan wakil presiden Megawati-Prabowo dan JK-Win yang mengajukan gugatan pelaksaan pemilihan presiden pada Rabu, 8 Juli 2009 mendatang, yang meminta agar MK mengabulkan permintaan agar KTP dapat digunakan sebagai bukti pemilih, bagi para pemilih yang tidak terdaftar.

WAHYUANA
Berita Buruh Migran dan PEMILU Lainnya
. Golput dan Apatisme
. Ketua KPU: Suara Luar Negeri Makin Penting, PPLN Siapkan Langkah Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilp
. Perhatian Calon kepada Buruh Migran Kurang
. Pemungutan Suara di LN Bisa Lebih Cepat
. TKI Boleh Nyontreng sampai Pukul 22.00
. Calon TKI Juga Perlu Sosialisasi Pemilu
. Pelaksanaan Hak Pilih TKI Dipermudah
. TKI bisa Ikut Pilpres Pakai Paspor
. KPU Seriusi Pemilih TKI
. Menakertans Prihatin Golput TKI











KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya



Indonesian Domestic Migrant Workers in Al Jazeera

REGULASI
Indonesia-Turki Tandatangani MoU Ketenagakerjaan
Perlindungan PRT Jadi Konvensi
Cirebon Butuh Perda TKI
MoU Tenaga Kerja Akhirnya Tuntas
Perlindungan TKI Butuh Deregulasi
TRAFIKING
Seriuskah Kita Perangi Perdagangan Manusia?
Dua Juta Warga RI Korban Human Trafficking
Deplu AS: 3 Juta WNI Jadi Korban Perbudakan
3 Juta TKI Korban Perdagangan Manusia
Millions of Local Workers Are Trafficking Victims: US Report
 POLLING
  
Ancaman Bagi TKI?
Deportasi
Hukuman Gantung
Masuk Penjara
Dimadu Majikan
Ditipu PJTKI
Meninggal


Hasil Polling
Polling Lain

Suara: 534